Rabu, 02 Oktober 2013

Janji Pengurus Karang Taruna

JANJI PENGURUS 

KARANG TARUNA ..................................................................
DESA/KEL./KEC. ...............................................
MASA BAKTI ...........................

  

 Demi Allah saya berjanji:

  1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Pengurus Karang Taruna ............................... dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
  2. Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku lainnya.
  3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya.
  4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.

Dasa Sakti Karang Taruna

Dengan didasari oleh sejarah kelahirannya yang begitu mengakar ditengah-tengah masyarakat dalam prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda, serta dengan filosofi gerakan sosial kemasyarakatan yang memposisikannya menjadi pilar utama pembangunan kesejahteraan sosial, maka sebagai organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda, Karang Taruna memiliki komitmen yang menjadi prinsip dasar sekaligus kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap kader, aktivis serta pengurusnya dan dipahami betul oleh warganya dalam bentuk DASA SAKTI KARANG TARUNA (10 Kesaktian/Keistimewaan/Kode Etik/Prinsip Dasar Karang Taruna), yakni sebagai berikut:


DASA SAKTI KARANG TARUNA
  1. KARANG TARUNA BERWATAK SOSIAL YANG MENJADIKANNYA SEBAGAI SATU-SATUNYA ORGANISASI SOSIAL WADAH PENGEMBANGAN GENERASI MUDA.
  2. KARANG TARUNA BERKEDUDUKAN DI DESA/KELURAHAN, YANG MEMPOSISIKANNYA SEBAGAI ORGANISASI YANG PALING MENGAKAR.
  3. KARANG TARUNA BERSIFAT LOKAL YANG DILANDASI OLEH NILAI-NILAI KEARIFAN BUDAYA SETEMPAT, PENGETAHUAN SERTA KESADARAN DAN TANGGUNGJAWAB SOSIALNYA TERHADAP WILAYAH LOKALNYA.
  4. KARANG TARUNA BERBENTUK OTONOM DALAM ARTI BERKAPASITAS MENYELENGGARAKAN KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL UNTUK MASYARAKATNYA TANPA INTERVENSI DARI PIHAK MANAPUN.
  5. KARANG TARUNA BERSIFAT NON-PARTISAN (INDEPENDEN) TERUTAMA DALAM PENDIRIAN POLITIKNYA YANG HANYA UNTUK KEPENTINGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT.
  6. SUMBERDAYA MANUSIA KARANG TARUNA ADALAH PEJUANG YANG DENGAN PENGETAHUANNYA DAN INTEGRITAS KEPRIBADIANNYA SELALU MELAHIRKAN KARYA NYATA BAGI MASYARAKATNYA.
  7. TUGAS POKOK KARANG TARUNA ADALAH SEBAGAI KOMPONEN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PERMASALAHAN SOSIAL DAN PENGEMBANGAN POTENSI SOSIAL-EKONOMI DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
  8. KARANG TARUNA MEMILIKI WARGA TERBESAR DITANAH AIR DENGAN KEANGGOTAAN YANG BERSIFAT TERBUKA BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT TANPA MEMANDANG JENIS KELAMIN, STATUS SOSIAL EKONOMI, AGAMA, SUKU DAN PENDIRIAN POLITIK.
  9. PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KARANG TARUNA DISELENGGARAKAN MELALUI JEJARING KEPENGURUSAN MULAI TINGKAT NASIONAL HINGGA KECAMATAN YANG BERSIFAT HORISONTAL.
  10. KARANG TARUNA ADALAH KOMPONEN UTAMA BANGSA DALAM PENGEMBANGAN KEMITRAAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN SEBAGAI PEREKAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.

Mars Karang Taruna

Lambang Karang Taruna

Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor : 77/HUK/KEP/VII/2010 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:


Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.

Lambang KT digunakan dalam bentuk :

  1. Badge yang ditempelkan pada lengan baju/jaket bagian atas sebelah kiri.
  2. Lencana, yang dipasang diatas kantong sebelah kiri dan atau pada sisi depan/tengah topi lapangan.
  3. Lain-lain yang dirasa perlu.

Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna :
1.     Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

2.     Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.    Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun   kelompok;
d.    Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3.     Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.    Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.    Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.    Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.    Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.     Terampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.    Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4.     Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.    Karang = pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna = remaja
          Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.

5.     Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA     : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA      : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA  : Pejuang, patriot. 
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6.     Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7.  Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8.     Arti warna:
a. Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :

1.   Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)

2.   Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.

3.   Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia

4.     Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

5.     Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.

6.     Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya


AZAS

Setiap Karang Taruna berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yaitu nilai-nilai :

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan Landasan Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


TUJUAN DAN FUNGSI 

Karang Taruna bertujuan untuk:
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan poternsi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


Fungsi Karang Taruna adalah :

1.    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

2.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.

3.  Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.

4.    Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

5.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

6.    Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.

7.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

8.   Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, korban bencana, wanita rawan Sosial Ekonomi.

9.  Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu / Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial.

Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS

  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun Kualitas Karang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu, aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan - Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA (2005 - 2010)

Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:

  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  •  Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.

Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.



PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2010 HINGGA SEKARANG

Pada tahun 2010 Menteri Sosial RI mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005), dan ditahun yang sama dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKN KT) di Ternate, Maluku Utara.

Visi dan Misi

VISI DAN MISI

Visi dan misi Karang Taruna Kabupaten Bandung Masa Bakti 2013 – 2018 adalah :

Visi    : Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Melalui Revitalisasi Karang Taruna Berlandasan Sabilulungan
Misi    : - Revitalisasi Organisasi Karang Taruna
            - Optimalisasi Peran dan Fungsi Karang Taruna 


MOTTO

Motto Karang Taruna Kabupaten Bandung Masa Bakti 2013 – 2018 adalah :

“KARASA : Karang Taruna Raksa Desa”
“Dari Desa Membangun Bangsa”

Yang berarti Karang Taruna harus tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan karena desa merupakan miniatur bangsa maka untuk membangun bangsa mulailah dari desa/kelurahan.

Motto Pembangunan Kabupaten Bandung adalah “SABILULUNGAN” yang mengandung makna seia sekata, selagu seirama dan seayun selangkah dalam mengembang tugas pembangunan atau dalam bahasa sunda: “sareundeuk saigel, sabobot sapihanean, rempug jukung sauyunan rampak gawe babarengan”.

Salah satu Program Kabupaten Bandung yaitu :

“SARASA : Sabilulungan Raksa Desa”

Maka dengan semangat Sabilulungan Motto Besar Karang Taruna Kabupaten Bandung menjadi :

SARASA – SABANGSA
Sabilulungan Raksa Desa – Dari Desa Membangun Bangsa